Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait COVID-19 dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Ketika berada di counter check-in, penumpang wajib menunjukkan dokumen berikut sebagai syarat melakukan penerbangan mengacu kepada SE No 4 Tahun 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2020:
Garuda Indonesia berhak untuk menolak menerbangkan dan terbebas dari liabilitas hukum jika pernyataan dari penumpang tidak sesuai dengan ketentuan.
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Mengacu kepada SE No 4 Tahun 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
Maaf, Kode Promo saat ini hanya tersedia pada website versi desktop, dan belum tersedia pada pemesanan melalui ponsel
Untuk mematuhi hukum perlindungan data yang baru, kami telah menyesuaikan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami. Dengan menggunakan website ini, Anda mengerti dan setuju dengan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami yang baru.
Kembali
Kembali
Kembali
Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam
Selanjutnya